JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dengan tersangka Firli Bahuri terus bergulir. Saat ini, tim penyidik mulai menyusun berkas perkara.
"Sudah pemberkasan, Insya Allah segera diselesaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember.
Bila nantinya proses pemberkasan telah rampung, penyidik akan melakukan tahap satu. Artinya, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapanya.
Jika dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kewenangannya kepada Kejaksaan. Sementara kalau sebaliknya, penyidik harus melengkapinya kembali.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik gabungan terus mengumpulkan keterangan 98 saksi dan 11 ahli. Jumlah itu merupakan data saksi dan ahli per 11 Desember.
Terbaru, penyidik telah memeriksa dua ahli. Proses pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Dua orang ahli tersebut, adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," kata Ade.
see_also]
- https://voi.id/berita/338731/penetapan-tersangka-firli-bahuri-sah-polda-metro-minta-hakim-tolak-permohonan-praperadilan
- https://voi.id/berita/338728/anies-kampanye-di-pekanbaru-kampung-kampung-harus-maju-tak-kalah-dengan-kawasan-urban
- https://voi.id/berita/338722/tkn-ungkap-alasan-prabowo-tak-tanya-kasus-wadas-ke-ganjar-saat-debat-capres
- https://voi.id/berita/338718/bawaslu-pastikan-pengawas-tps-bisa-cegah-pelanggaran-saat-pencoblosan-pemilu-2024
- https://voi.id/berita/338708/anies-perkenalkan-program-bansos-plus-klaim-manfaat-dan-penerimanya-bakal-bertambah
[/see_also]
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.