Peran DPRD Tak Dihilangkan dalam Penunjukan Gubernur Jakarta
Foto (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa proses demokrasi dalam penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta mendatang oleh presiden tidak hilangkan. Sebab, masih ada peran DPRD Jakarta dalam proses tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan, dalam Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

“Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan,” ujarnya, Minggu 10 Desember.

“Disitu letak proses demokrasinya. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung,” sambung Baidowi.

Menurut dia, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama adalah dalam sistem pemerintahannya. Bahkan awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun ada yang mengingatkan, Pasal 18a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

“Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” tukasnya.

Selain itu, berkaca dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 2017 yang menelan biaya besar, maka Baleg DPR berpendapat akan lebih baik biaya tersebut dialokasikan ke sektor lain.

“Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan. Karena dengan status Jakarta sebagai non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda,” tutup Baidowi.