Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada hari ini, Jumat, 8 Desember. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2009.

“Tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Eko diduga menerima gratifikasi lewat rekening bank milik keluarganya dan perusahaan yang terafiliasi dengannya, kata Asep. “Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” tegasnya.

Asep memerinci perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Eko di antaranya adalah jual beli motor Harley Davidson dan restorasi mobil antik serta konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp18 miliar berasal dari pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Namun, jumlah tersebut masih ada kemungkinan untuk bertambah. Asep bilang penyidik akan terus mendalami aliran uang.

“Termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ungkapnya.

Adapun praktik lancung yang dilakukan Asep diketahui karena kekayaannya sempat viral. Asep bilang dari kehebohan tersebut Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Akibat perbuatannya Eko disangka melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.