Bagikan:

KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kepala dan bendahara salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) terkait kasus dugaan korupsi dana operasional sekolah (BOS).

Kepala Satreskrim Polres Kolaka AKP Abd Azis Husein Lubis mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AM selaku kepala sekolah dan M selalu bendahara.

"Atas dugaan kasus korupsi dana BOS sejak tahun 2018 hingga tahun 2022," kata Abd Azis dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.

Kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut sejak September 2023 lalu dan kemudian dilakukan proses gelar perkara di Polda Sultra pada bulan November 2023 yang berkaitan dengan agenda penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana BOS.

Aksi kedua tersangka tersebut bermula saat sekolah menerima dana BOS pada tahun 2018 lalu hingga tahun 2022 dengan nilai yang bervariasi saat keduanya menjabat.

"Namun dalam melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana itu kedua pejabat memasukkan nota anggaran pengeluaran yang tidak sesuai termasuk pembayaran honor penjaga sekolah," ujarnya.

Saat ini kepala sekolah dan bendahara itu telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama beberapa barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS tahun 2018-2022.

"Di dalam situ juga sudah ada daftar penerima insentif tenaga pengamanan sekolah serta tenaga kebersihan," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, ditemukan kerugian mencapai Rp1,2 miliar dengan modus ada kegiatan yang dilakukan dengan fiktif serta pemotongan insentif atau honor dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

"Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana BOS ini," ujar Azis.