BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, telah memulangkan 20 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari panti rehabilitasi Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial di wilayah setempat.
“Kemarin sudah kita instruksikan bahwa ODGJ asal Kabupaten Bandung kurang lebih sekitar 20 orang, sudah kita bawa ke UPTD di Kecamatan Baleendah,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin, 4 Desember.
Dia menjelaskan dari informasi yang beredar, sebanyak 40 ODGJ di Cilacap ini setelah dilakukan pendataan, ternyata hanya ada 20 orang saja berdasarkan data KTP Kabupaten Bandung.
Dia mengaku pihaknya telah berkoodinasi bersama pihak panti rehabilitasi di Cilacap terkait kepulangan para ODGJ tersebut yang nantinya dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
“Kita antisipasi langsung penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, artinya kita tidak menyalahkan siapapun, tapi yang jelas bahwa kita pemerintah akan hadir bagaimana untuk penanganan masalah ODGJ,” katanya.
Ia memastikan UPTD Baleendah sebagai tempat yang layak dengan didukung oleh sarana prasarana pendukung untuk nantinya akan ditempati para ODGJ tersebut di sana.
“Kita sudah perbaiki semua sistem dan di Baleendah,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penanganan ODGJ tidak bisa seutuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi pun harus ambil peran dalam menangani persoalan tersebut.
“Ya memang kan kalau bicara rumah sakit jiwa atau masalah penanganan ini kan provinsi sepertinya, tetapi kita juga tidak menampikkan diri bahwa ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Dadang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Indra Respati mengatakan terkait dengan nominal uang yang tidak pernah dikirim ke yayasan di Cilacap, dia menyebut bahwa awalnya tidak ada perjanjian untuk mengirim uang.
BACA JUGA:
Menurut dia, sebuah yayasan seharusnya bisa mencari pendanaan dari pihak lain untuk mengurus ODGJ, tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah termasuk Pemkab Bandung.
"Yayasan itu kan bebas memungut dana dari siapapun. Kan untuk membiayai yayasan tersebut bisa dari pendanaan sendiri," kata Indra.