Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hendak berangkat kerja ke Malaysia hanya bermodalkan paspor dipulangkan.

Pemulangan dilakukan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra. Ketujuhnya dipulangkan ke daerah asalnya, yakni Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat.

"Ketujuh calon PMI tersebut sebelumnya ditahan oleh petugas Imigrasi Entikong Pontianak, Kalimantan Barat karena tidak memiliki dokumen yang lengkap saat hendak melewati perbatasan," kata Kepala BP3MI La Ode Askar saat ditemui di Kendari, Kamis 30 November, disitat Antara.

Dia menjelaskan, ketujuhnya dipulangkan setelah dicekal dan ditahan beberapa hari oleh petugas Imigrasi lantaran hanya bermodalkan paspor untuk pergi bekerja ke Malaysia.

"Mereka ini tujuan berangkat ke Malaysia tetapi mereka tidak punya dokumen lengkap, mereka hanya bermodalkan paspor lalu berangkat dengan cara yang non-prosedural," ujar Askar.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, para pekerja migran yang hendak berangkat keluar negeri harus memiliki dokumen lengkap agar bisa mendapat jaminan baik dari segi keselamatan, hukum, sosial, dan ekonomi dari negara.

"Ketika berangkat dengan tidak memiliki dokumen kerja, maka secara hukum dia berada di negara penempatan dia tidak dapat dilindungi oleh negara," ungkapnya.

Sementara itu, menurut salah seorang calon PMI ilegal La Ode Ichlas mengaku berangkat karena dijanjikan pekerjaan yang layak oleh seseorang meski tanpa memiliki dokumen lengkap.

Ia membeberkan bahwa dalam keberangkatannya tersebut, dia bersama enam rekannya bernama La Sina, Kardion, Wa Ode Uluwu, La Ode Sifu Binani, Rahman Sofi Siba, dan La Saingkuni akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

"Awalnya dapat informasi dari teman. Kita berangkat dari Kendari, pas tiba di Kalimantan kita ditahan di ruangan ditempat cek paspor langsung kita diserahkan ke Polsek Entikong," tandasnya.