Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden turut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas untuk memikat pemilih pada Pilpres 2024.

"Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille," kata Anggota KPU Idham Holik dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 24 November.

Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu tentang hak asasi manusia (HAM), terutama dari kelompok rentan, salah satunya kelompok disabilitas.

"Disabilitas jumlah tidak besar, makanya tidak diperhatikan," sambung Idham.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki komitmen tinggi untuk akses informasi kampanye terhadap disabilitas.

"Mereka (difabel) adalah warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan kita," jelasnya.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Dhahana mengatakan penyelenggaraan pemilu harus melindungi HAM.

"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui pemilu terdapat hak asasi manusia," kata Dhahana.

Menurut dia, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung, yakni dengan memilih wakilnya. Oleh karena itu, Kemenkumham berinisiatif mengampanyekan pemilu yang ramah HAM.

KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.