Bagikan:

GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol berjanji akan menegakkan netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dan akan menindak tegas pada personel yang melanggarnya.

"Dalam Pemilu Serentak 2024, Polri khususnya Polda Gorontalo, akan bersikap Netral," kata Irjen Angesta dilansir ANTARA, Jumat, 24 November.

Kapolda Gorontalo menegaskan anggota jajarannya akan menjaga netralitas pada saat menjalankan tugas pengamanan pada pesta demokrasi mendatang.

"Jika ada diketahui ada anggota yang terlibat, maka segera laporkan, dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat Pemilu, pemilihan legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah," ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, terkendali selama masa pemilihan umum.

"Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, personel diingatkan untuk menjalankan tugas utama yaitu preemtif, preventif, dan represif, guna mencegah segala gangguan ketertiban masyarakat selama masa pemilu," katanya.