YOGYAKARTA - Perang merenggut banyak hal mulai dari nyawa, harta, bangunan, hingga artefak kebudayaan, dan hanya meninggalkan luka serta trauma. Seperti yang terjadi di tanah Palestina akibat serangan bertahun-tahun dari pasukan Israel. Padahal hukum humaniter internasional mengatur adanya objek penting yang tidak boleh diserang saat perang.
Serangan tak berkesudahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina telah menewaskan ribuan sipil dan meluluhlantakkan sebagian wilayah. Aksi dari Israel sudah melanggar batasan dan objek sasaran militer dalam perang berdasarkan hukum humaniter dan hukum internasional.
Hukum humaniter telah mengatur sejumlah hal dalam perang untuk mencegah kekejaman yang menyangkut kemanusaiaan, mulai dari tindakan pembunuhan, pelecehan, dan kekerasan. Lantas apa saja objek penting yang tidak boleh diserang saat perang berdasarkan hukum humaniter internasional?
Objek Penting yang Tidak Boleh Diserang saat Perang
Dalam peristiwa perang, pihak yang berperang akan melakukan bermacam cara untuk bisa menaklukan lawannya. Aksi yang dilandasi oleh amarah dan ambisi buta ini kerap kali mengabaikan kemanusaian dan aturan-aturan internasional menyangkut hukum dalam perang.
Adanya hukum humaniter internasional atau hukum perang dijadikan sebagai norma yang wajib dipatuhi oleh masyarakat internasional saat terjadi perang atau konflik bersenjata. Aturan ini juga menjadi pedoman mengenai batas objek perang terhadap musuh atau warga yang tidak terlibat dalam pertempuran.
Berdasarkan hukum humaniter internasional, berikut ini sejumlah objek penting yang tidak boleh diserang saat perang:
Warga Sipil
Dalam aturan hukum humaniter internasional, serangan yang dilancarkan saat berperang tidak boleh menyasar warga sipil. Penyerangan hanya boleh dilancarkan kepada anggota angkatan bersenjata yang terlibat dalam pertempuran, kecuali personil medis dan personil keagamaan.
Selain larangan dalam bentuk aksi operasi ofensif, hukum humaniter juga melarang tindakan teror di kalangan warga sipil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
Tenaga Medis dan Rumah Sakit
Pelaku perang juga dilarang menargetkan tenaga medis dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Ketentuan hukum humaniter internasional aturan 25, disebutkan bahwa personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya, mereka kehilangan perlindungan di saat melakukan tindakan yang membahayakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan yang dijalani.
Hukum internasional tersebut juga mengatur batasan bagi satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Aksi serangan juga dilarang dilancarkan kepada personil dan objek medis yang menampilkan lambang-lambang pembeda dari Konvensi-konvensi Jenewa sesuai Hukum Internasional.
Kota dan Desa
Objek lain yang tidak boleh diserang saat perang adalah kota dan desa. Berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, militer atau pasukan perang dilarang menargetkan wilayah tempat tinggal musuh, seperti pemboman terhadap kota, desa, dan gedung-gedung pemukiman yang tidak dipertahankan. Ketentuan tersebut juga mengatur larangan penggunaan senjata dan cara berperang di darat, yang melarang tindakan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.
Benda Cagar Budaya
Para pelaku perang juga tidak boleh melakukan serangan yang mengarah ke benda cagar budaya. Cagar budaya yang dimaksud berupa monumen arsitektur atau sejarah, situs arkeologi, buku, karya seni, perpustakaan, dan bangunan lain yang mengandung warisan budaya.
Korban Perang
Dalam Konvensi Jenewa 1949 juga mengatur perlindungan bagi korban perang. Ketentuan tersebut mengatur perlindungan korban perang di saat agresi berlangsung hingga reda atau berakhir. Selain itu, konvensi tersebut juga menitikberatkan pada penyelamatan para korban perang baik itu yang sakit, terluka, korban karam, hingga penduduk sipil.
Bangunan yang Mengandung Kekuatan Berbahaya
Dalam peristiwa konflik bersenjata atau perang juga dilarang menargetkan bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Bangunan yang dimaksud seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, tanggul, bendungan, dan sebagainya yang bisa menimbulkan bahaya besar bagi penduduk atau objek sipil di sekitarnya.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai objek penting yang tidak boleh diserang saat perang. Bagi pihak atau pelaku perang yang melanggar aturan Hukum Humaniter Internasioal, ada 5 bentuk sanksi yang secara umum bisa dikenakan, yaitu protes, kompensasi, penyanderaan, reprisal, dan penghukuman pelaku yang tertangkap. Selain itu, secara khusus ada beberapa bentuk sanksi lainnya, yaitu sanksi militer, kompensasi, dan sanksi non militer.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.