JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, dokumen maupun barang lain yang disita penyidik pasti terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.
Hal ini disampaikannya usai berkoordinasi dengan komisi antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November. Katanya, langkah ini untuk membuat terang dugaan yang belakangan menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti,” kata Ade kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup.
“Bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” sambungnya.
Ade mengungkap ada sejumlah dokumen yang memang sudah disita. Meski tak dirinci namun salah satunya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli.
“Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (Polda Metro, red) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan disini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membahas kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinannya. Koordinasi ini disebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bahwa KPK di antaranya bertugas melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 November.
Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
BACA JUGA:
Kemudian Firli juga sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis, 16 November kemarin.
Dari pemeriksaan itu, ia disebut mendapat 15 pertanyaan tambahan dari penyidik. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Syahrul.