Bagikan:

JAKARTA – Ucapan Leon Dozan dalam rekaman video kepada institusi Polri berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Pusat pun geram dan membuat laporan terhadap anak aktor lawas Willy Dozan.

"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka kepada institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada VOI, Jumat, 17 November.

Tersangka Leon Dozan dijerat pasal atas penghinaan institusi Polri dan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat melalui seorang anggota kepolisian.

"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan," ucapnya.

Laporan Pasal 207 KUHP diberikan kepada Leon Dozan atas dasar mendengar di medsos bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas oleh tersangka Leon Dozan.

"Dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka," katanya