Bagikan:

JAKARTA - Sudah seharusnya negara berperan penting sebagai pihak yang mempermudah seseorang dalam menjalankan ibadah. Namun lain halnya dengan Kementerian Agama yang justru kembali mengusulkan kenaikan biaya haji bagi Jemaah yang akan pergi menunaikan Ibadah ke tanah suci di tahun 2024 mendatang.

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang semula sebesar Rp 90 juta menjadi Rp 105 juta. Diketahui kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, juga penambahan layanan. Kenaikan ini membuat Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti bersuara dan menegaskan untuk memastikan pelayanan terbaik bagi Jemaah haji sebelum berbicara soal kenaikan biaya.

Menurutnya, pelaksanaan haji di tahun 2023 ini banyak terjadi masalah dan keamburadulan. Ia mendorong Kemenag untuk memberikan pelayanan Jemaah dan fasilitas naik haji yang jauh lebih baik. Sehingga Jemaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak mengulangi kekurangan yang sempat terjadi saat ibadah Haji sebelumnya.

Senator asal Jawa Timur itu menyatakan jika naik haji adalah persoalan pemenuhan hak warga negara untuk ibadah, yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia juga menceritakan beberapa permasalahan yang terjadi pada Ibadah Haji tahun 2023 yang menurutnya jangan sampai terulang. Seperti banyak Jemaah haji Indonesia yang terlantar karena bus-bus dari Muzdalifah terlambat membawa jemaah menuju ke Mina.

Juga terjadinya penundaan beberapa kloter pemberangkatan jemaah haji. Serta kapasitas kursi pesawat yang digunakan untuk mengangkut Jemaah haji Indonesia yang diubah secara sepihak tanpa persetujuan. Simak videonya berikut ini.