Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran mengklaim sejauh ini tak ada fakta yang bisa membuktikan adanya anggota kepolisian yang membantu memasang baliho calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) tertentu.

Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan antara fakta, asumsi, dan rumor. Sebab, tak dipungkiri hal seperti itu akan marak terjadi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," ujar Fadil usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 15 November.

Namun, bila ditemukan fakta adanya pelanggaran, maka, anggota kepolisian yang melakukan akan ditindak sesuai aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan menangani pelanggaran yang terjadi.

Bahkan, anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran akan diproses secara internal. Propam dan Itwasum yang akan menindaknya.

"Kami terbuka dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai SOP dan bila ada anggota yang melanggar SOP Pasti akan ada sanksi, apakah kode etik, sanksi disiplin sampai dengan sanksi pidana," kata Fadil.

Sebagai informasi, isu pemasangan baliho yang melibatkan anggota Polri itu menerpa pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.