JAKARTA - Polri sebagai salah satu anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU mendukung penuh keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
"Sebagai anggota Komite TPPU, pada prinsipnya semua lembaga punya tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama, serta komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT)," kata Kasubdit III Bidang TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Robertus Yohanes Dedeo dilansir ANTARA, Jumat, 10 November.
Menurut Deo, tidak ada tugas khusus yang dibebankan kepada anggota Komite TPPU setelah Indonesia bergabung menjadi anggota tetap ke-40 FATF. Namun, masing-masing lembaga atau institusi terkait mempunyai fokus area atau sektor sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Ini sebagaimana diatur dalam rekomendasi FATF yang diuji dalam asesmen MER sebagai syarat menjadi anggota penuh FATF," katanya.
Untuk Polri, masuk kelompok penegak hukum atau law enforcement agency (LEA) dengan fokus area di bidang penyelidikan dan penyidikan TPPU, penelusuran dan pemulihan aset, kerja sama internasional dalam investigasi dan ATR serta pencegahan dan pemberantasan TPPT.
"Polri juga fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terkait poliferasi dan senjata pemusnah massal," tambahnya.
Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi yang terdiri atas negara-negara maju dan berkembang, yang bekerja sama membentuk dan mempraktikkan standar-standar yang sama untuk memberantas TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diperoleh melalui serangkaian pengujian, baik dari evaluasi langsung (on-site visit mutual evaluation review/MER) oleh tim FATF pada Jul hingga Agustus 2020 maupun penilaian dalam Plenary Meeting FATF pada Juni 2023.
Indonesia resmi bergabung sebagai anggota ke-40 FATF pada 27 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar itu pada Senin (6/11).
Dikutip dari laman PPATK, usai penetapan Indonesia sebagai anggota FATF, Komite TPPU yang dipimpin oleh Mekopolhukam Mahfud Md menggelar rapat pada Selasa (7/11), dengan membahas tiga agenda utama.
Ketiga agenda tersebut, yakni terkait laporan hasil sidang pleno FATF pada tanggal 20-27 Oktober lalu di Paris, terkait peningkatan sinergitas kementerian/lembaga dalam menyikapi keanggotaan penuh Indonesia di FATF, serta optimalisasi pemantauan dan tindak lanjut produk intelijen keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh instansi penerima.
BACA JUGA:
Usai penetapan Indonesia sebagai anggota penuh FATF ada kewajiban yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan di antaranya menyiapkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban Indonesia dalam melaksanakan kewajiban sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran keanggotaan.
Selain itu, diperlukan kontribusi aktif dari kementerian/lembaga dalam berbagai kelompok kerja dan proyek di FATF serta ketersediaan sumber daya manusia untuk menjadi assessors reviewers dan ICRG lead dan berbagai aktivitas strategis lainnya.
Pada rapat tersebut, seluruh peserta yang hadir mendukung penuh langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Indonesia untuk berkiprah di FATF.