MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara yang dilakukan seorang ayah berinisial S (42) terhadap putri kandungnya ke jaksa peneliti.
"Berkas kami limpahkan setelah semua kelengkapan alat bukti rampung. Sekarang tinggal tunggu hasil penelitian jaksa," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Antara, Jumat, 10 Oktober.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut mencantumkan motif tersangka S membunuh putri kandung berusia 9 tahun itu. Diperkuat dengan hasil autopsi, S ternyata sempat melakukan pelecehan seksual kepada korban.
"Hasil autopsi menyatakan ada luka akibat benda tumpul pada kelamin korban," ujarnya.
Luka tersebut tidak sampai dasar. Artinya, tim forensik menyimpulkan tidak ada tindakan persetubuhan. "Jadi sebatas pelecehan, tidak ada persetubuhan," ujarnya.
Yogi menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui dirinya membunuh karena kesal terhadap korban yang hendak melaporkan perbuatan pelecehan. Tersangka melakukan aksi pelecehan saat memandikan korban.
"Saat memandikan itu, tersangka melakukan aksinya (pelecehan). Terus korban mau lapor ke pamannya. Tersangka naik pitam, mengaku gelap mata aniaya korban," ucap dia.
Sejumlah luka lebam pada tubuh korban juga dikatakan Yogi bagian dari aksi penganiayaan tersangka. Hal itu sejalan dengan pengakuan tersangka yang sempat membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekik leher anak kandungnya dengan sajadah.
"Perbuatan demikian yang buat korban meninggal, ada penyumbatan aliran oksigen ke paru-paru dan otak," kata Yogi.
Selain hasil autopsi, alat bukti penguat lainnya didapatkan dari kesaksian adik kandung korban yang masih berusia 8 tahun. Adik korban sempat memergoki aksi tersangka menganiaya korban.
"Jadi, dalam kelengkapan berkas, kami sudah turut sertakan kesaksian adik kandung korban. Dia yang jadi saksi kunci dari perbuatan tersangka," ujarnya.
Dengan menemukan motif dan alat bukti dari kasus ini penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, d dan e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Terhadap tersangka, penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram. Penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Peristiwa pembunuhan dengan motif pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini terjadi pada 21 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.