Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi banyak data aliran dana terkait kasus dugaan gratifikasi yang menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Data itu didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November.

Data dari PPATK itu akan dialami lagi oleh penyidik. Sehingga, nantinya menjadi pintu masuk aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat

"Yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan," sebutnya.

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.

"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Alex.