Bagikan:

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menerima berkas perkara empat orang tersangka kasus pencurian barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Pertalite.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Muhammad Rifaizal mengungkapkan, empat tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara itu di antaranya Suryardi, Jamal, Tuang Appo dan Sultan.

"Berkas perkara bersama para tersangka telah diterima Kejari Bulungan  pada Oktober 2023 lalu, sebelumnya berkas perkara sudah diteliti atau diperiksa oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kaltim," kata Rifaizal, Kamis, 9 November.

Berkas perkara, lanjut Rifaizal, dinyatakan lengkap (P21) pada 27 September dan tahap 2 pada 2 Oktober 2023.

Keempat tersangka pun sudah berstatus tahanan kejaksaan dan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nunukan.

"Locus atau tempat kejadian perkaranya di pelabuhan Kayan I Tanjung Selor, sehingga Kejati Kaltim perintahkan Kejari Bulungan untuk menangani tuntutan perkaranya," ujar Kasi Pidum.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka  yakni Suryardi, Tuang Appo dan Sultan mengaku melakukan pencurian BBM. Sementara Jamal merupakan penadah.

"Tiga pencuri  bersama-sama melakukan pencurian di kapal Landing Craft Tank (LCT) SPOB Walesta Brother milik PT Karina Lingkar Utama. Padahal, ketiganya merupakan ABK (anak buah kapal)," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu dicuri di pelabuhan Kayan I  sejak Juli, Agustus dan november 2022.

"Dan itu berkali-kali, ketiga pelaku (ABK) mengaku total BBM yang dicuri yakni sebanyak 6.200 liter (6,2 ton) pertalite dan Bio solar 2.400 liter (2,4 ton) yang dilakukan pada Julii -Agustus 2022 lalu. Ada 11 kali pengambilan atau pencurian dan dijual di beberapa tempat, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 jo pasal 65 ayat 1 KUHP," sebut dia..

Sementara itu, Jamal sebagai penadah mengaku telah 5 kali membeli BBM curian itu dengan membayar Rp17 juta.

"Jamal membeli 2.800 liter (2,8 ton) pertalite dari 5 transaksi yang dilakukan. Pasal yang disangkakan yakni 480 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 kuhp,'" sambung Rifaizal.