Bagikan:

JAKARTA - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) selalu mendukung upaya mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Termasuk mengembalikan Konstitusi Indonesia kepada Konstitusi rumusan para pendiri bangsa, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002. 

Hal ini, menurut MATAKIN, menggambarkan sepenuhnya nilai-nilai dan butir-butir pancasila sebagai ideologi bangsa.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MATAKIN, Budi Santoso Tanuwibowo dan jajaran pengurus MATAKIN saat menerima kunjungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Klenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah, Selasa, 7 November. 

"Titik poinnya kami sepakat dan mendukung upaya mengembalikan bangsa ini ke sistem bernegara yang memakai dasar Pancasila. Bagi kami, Pancasila itu harta paling berharga yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilainya harus terus dirawat, dijaga dan diimplementasikan," ujarnya. 

Menurut Budi, yang terjadi sekarang ini Pancasila justru disia-siakan. Pancasila sama sekali tidak menjadi nafas dalam UUD 1945 hasil amandemen tahap 1 sampai 4.

"Ketika membuka UUD setelah amandemen, saya merasa miris. Menurut saya kok ada UUD dari sebuah negeri besar tetapi kalah dengan AD/ART sebuah organisasi. Ada pasal yang hilang tanpa penjelasan, kemudian ada kerancuan antara UUD dan kebijakan turunannya dan lain-lain," tukas Budi.

Padahal kata Budi, jika membaca naskah asli UUD 1945, kita seperti membaca Kitab agama Khonghucu. "Karena di BPUPKI ada empat orang beragama Konghucu yang ikut menyusun UUD," tegas dia.

LaNyalla menambahkan, kembali ke UUD 1945 naskah asli merupakan obat bagi bangsa. Menurut dia, persoalan bangsa yang sudah jauh melenceng ini harus dibenahi dari akar persoalannya, yakni di hulu.

"Ibaratnya kita ini sudah jauh kesasar, makanya kita kembali ke titik aslinya. Setelah itu dibenahi yang membuat kita tersasar tadi. Sudah waktunya UUD 1945 yang diganti pada tahun 1999-2002 dikembalikan sesuai aslinya kemudian kita perkuat lagi," tutur LaNyalla.