Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ria Poceratu di kasus dugaan tindak pidana penggelapan milik CV. Dian Pertiwi sebesar Rp5 miliar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ambon, Selasa 7 November.

Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa yang merupakan karyawati swasta di perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.

Menurut jaksa, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa diduga melalukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa toko buku, toserba dan supermarket.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa ketika menjadi Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi.

"Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar lebih sehingga terdakwa dijerat melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.