Bagikan:

YOGYAKARTA - Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah disetujui Presiden Joko Widodo bertepatan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU Nomor. 5 Tahun 2014 resmi dicabut. Waduh! pegawai honorer resmi dicabut Jokowi 2024.

Dalam UU ASN terkini, salah satu poin yang diresmikan, ialah mengenai penataan pegawai non-ASN ataupun diketahui dengan sebutan tenaga honorer. Lembaga pemerintah pula dilarang buat merekrut ataupun mengangkat honorer.

Pegawai Honorer Resmi Dicabut Jokowi 2024

Sesuai bunyi Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 mengatakan, pegawai non-ASN ataupun nama yang lain harus dituntaskan penataannya sangat lambat pada Desember 2024 serta semenjak undang- undang ini berlaku. Lembaga pemerintah dilarang mengangkat pegawai non- ASN ataupun istilah yang lain selain pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berkata kalau dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang( RUU) ASN dalam Persidangan Paripurna DPR RI ialah langkah pemerintah buat mengendalikan lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN jadi payung hukum buat melakukan prinsip utama penyusunan tenaga non-ASN yang tidak boleh terdapat PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Anas menarangkan tanpa RUU ASN, tenaga honorer yang tersebar di berbagai lembaga tidak bisa lagi bekerja mulai November 2023.

“Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN jika normatif, hingga tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini bisa membenarkan kalau seluruhnya aman serta tetap bekerja. Sebab istilahnya, kita amankan dahulu supaya tetap terus bekerja,” ujarnya.

Dari total 572. 496 formasi yang diresmikan dalam pilih Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan buat tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut kalau pemerintah membagikan prioritas untuk penataan pegawai non-ASN

Jadi setelah mengetahui pegawai honorer resmi dicabut Jokowi 2024, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!