Irwan Prayitno Kembali ke Kampus, Nasrul Abit Masih Tunggu MK soal Kemenangan Mahyeldi di Sumbar
Irwan Prayitno mengakhiri jabatan sebagai Gubernur Sumatera Barat, Jumat 12 Februari (ANTARA)

Bagikan:

PADANG  - Irwan Prayitno mengakhiri jabatan sebagai Gubernur Sumatera Barat. Irwan selanjutnya akan mengabdi pada empat kampus besar di Indonesia.

"Kembali ke dunia kampus. Mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Andalas (Unand) Padang, Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Adzkia yang sedang dalam proses," katanya dikutip Antara, Kamis, 11 Februari.

Irwan Prayitno adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMJ. Dia akan mengajar untuk S1 serta S2 di kampus tersebut.

Di Universitas Andalas, Irwan juga tercatat sebagai pengajar, pendamping dan penguji di Fakultas Kedokteran. Sudah banyak mahasiswa yang didampingi lulus S3.

Irwan juga dianugerahi gelar Guru Besar Luar Biasa pada Fakultas Ilmu Pendidikan UNP. Pelantikan akan dilakukan pada Senin, 15 Februari.

"Jadi di UNP saya juga akan mengajar," katanya.

Selain itu ia juga tengah mengupayakan berdirinya Universitas Azkia, lembaga pendidikan yang sudah ia besarkan di Sumbar.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat disetujui. Kalau jadi, saya jadi rektor pertama di sana," ujarnya.

Dengan demikian, meski tidak lagi menjadi gubernur, namun Irwan Prayitno tetap akan mendedikasikan sebagian besar waktunya mengabdi bagi Sumbar sebagai seorang pendidik, rektor dan guru besar luar biasa.

Irwan Prayitno menjabat gubernur Sumbar selama dua periode mulai dari Februari 2010.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut masih menunggu hasil sengketa Pemilu di MK.

"Apa pun hasilnya adalah garisan dari Yang Maha Kuasa. Saya menerima dengan ikhlas. Jika kalah di MK, saya mau istirahat dulu sementara sebelum memutuskan kegiatan selanjutnya," katanya.

MK Putuskan Nasib Gugatan Pilgub Sumbar Pekan Depan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar dan dijadwalkan diputus pada pekan depan.

"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Yanuk.

Menurut dia, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya pula.

Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," katanya pula.

KPU, menurutnya lagi, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.

Dia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimistis apa yang dilakukan KPU Sumbar sudah sesuai regulasi yang ada. Kami optimis dengan kerja kami," katanya.

KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.