Bagikan:

LAMPUNG - Polda Lampung menangkap satu dari empat orang tersangka terkait kasus tawuran antarpelajar di Bandarlampung yang menyebabkan satu orang tewas.

"Satu orang tersangka tawuran yang mengakibatkan adanya seorang meninggal dunia, sudah kami amankan atas nama BBA (15)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik di Bandarlampung, dilansir dari Antara, Rabu, 1 November.

Polda Lampung saat ini tengah mengejar tiga tersangka lain yakni YS, R dan GA. "Untuk tersangka YS, yang bersangkutan berperan membacok korban dengan celurit," kata Umi. 

Kasus tawuran antarpelajar terjadi pada Senin, 30 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Soekarno - Hatta Kelurshan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame.

Berdasarkan keterangan dari BBA, saat kejadian yang bersangkutan berperan membonceng tersangka R yang langsung memukul korban. Kemudian tersangka GA menabrak motor yang dikendarai korban.

Menurut Umi, respons cepat yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam upaya perlindungan terhadap anak.

"Ini adalah komitmen Polda Lampung dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan karena anak-anak adalah masa depan kita. Intinya, Polda Lampung sangat prihatin dengan kasus tersebut," kata dia.

Dia pun menjelaskan kasus tawuran antarpelajar ini bermula dari korban yang menantang para pelaku melalui media sosial dan disepakati bertemu di Jalan Soekarno-Hatta di depan SMAN 5 Bandarlampung.

Kemudian, saat korban dan lainnya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiba di tempat kejadian, bertemu dengan para pelaku yang datang dari arah Rajabasa dengan mengendarai 10 unit roda dua berboncengan.

"Kemudian para pelaku langsung melakukan penyerangan, saat itu korban terjatuh ke tanah langsung dikeroyok dengan cara dipukuli dan di bacok dengan senjata tajam jenis celurit. Setelahnya para pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit Immanuel dan meninggal dunia di rumah sakit," kata dia.