Bagikan:

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku pembacokan sadis terhadap seorang pelajar laki-laki hingga tewas di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan.

Korban pelajar berinisial FP (15), warga Sei Selayur, Palembang. Ia ditemukan tewas tergeletak di jalan dengan luka tusukan senjata tajam cukup dalam pada bahu bagian belakang, Kamis pagi kemarin. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tiga pelaku pembacokan tersebut ialah AA (19), MRS (18), dan RP (19) warga Seberang Ulu 1 Palembang.

Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kamis dini hari tadi 23.15 WIB.

“Personel bergerak cepat mempelajari seluruh petunjuk dari alat bukti hingga akhirnya para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata dia di Palembang, Antara, Jumat, 2 Juni. 

Anwar menjelaskan, korban dan para pelaku tersebut adalah anggota dari dua kelompok tongkrongan remaja berbeda yang kemudian terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam, Rabu (31/6) malam.

Aksi tawuran antara kedua kelompok itu bermula berlangsung di kawasan Kelenteng Dempo, Seberang Ulu I kemudian berlanjut di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II Kamis (1/6) pukul 02.45 WIB.

Aksi tawuran itu sudah diagendakan oleh kedua kelompok tersebut, yang terungkap setelah polisi mendapati video rekaman siaran langsung mereka di media sosial instagram.

“Tepat di Jalan KH Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” kata dia.

Bahkan dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui masih ada 12 pelaku pembacokan lainnya yang saat ini sedang dalam buruan, di antaranya yakni berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.

Anwar memastikan, para pelaku tersebut akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang beserta barang bukti sebilah pedang dan celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban FP selaku pelajar SMA swasta di Palembang.

Penyidik kepolisian menjerat ketiganya melanggar Pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, tutup Anwar.