Bagikan:

SUMBAR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merekomendasikan perpanjangan periode penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera.

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan, Lahan KLHK wilayah Sumatera Ferdian mengatakan, penerapan TMC dilakukan dengan cara penyemaian garam di awan yang dapat meningkatkan potensi turunnya hujan.

Ferdian menilai hujan tersebut sangat dibutuhkan untuk membatu percepatan penanganan karhutla di beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Lahan dalam kondisi kering utamanya Sumatera Selatan, Jambi," kata dia di Jakarta, Selasa 31 Oktober, disitat Antara.

Ferdian menjelaskan, lahan yang kering rawan mudah terbakar seperti Jambi yang masih terdapat satu titik api. ​​​Berlokasi di Kabupaten Londerang yang sejak Selasa pagi tim Manggala Agni KLHK beserta tim gugus tugas karhutla daerah setempat masih berupaya melakukan pemadaman.

Kemudian, untuk Sumatera Selatan masih menjadi provinsi dengan jumlah titik api terbanyak di Sumatera.

Hal ini diketahui berdasarkan data KLHK ditemukan sekitar 50 titik api yang masing-masing tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Ogan Ilir.

"TMC saat ini sedang berlangsung di Sumatera Selatan, dan dimungkinkan diperpanjang sama setelah sebelumnya Riau, Sumatera Utara dan Aceh," kata dia

Diketahui, pelaksanaan TMC di Sumatera Selatan yang mendapat dukungan pendanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 4 November 2023.

Namun, melihat kondisi di lapangan yang belum sepenuhnya terkendali KLHK dan pemerintah daerah setempat telah mengajukan permohonan perpanjangan TMC di wilayah itu.

"Ya, Sumatera Selatan yang sudah dimohonkan untuk perpanjangan modifikasi cuaca hingga beberapa waktu ke depan," kata dia.

Riau, Sumatera Utara, dan Aceh meski karhutla sudah lebih terkendali namun bila diperlukan juga dimungkinkan untuk dilakukan TMC kembali. ​​​​Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan dan pertimbangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas masing-masih wilayah.

"Prinsipnya dua yakni penanganan lapangan yang komprehensif dan anugerah hujan," tandasnya.