Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK Dipastikan Keluar Sebelum Batas Penggantian Capres-Cawapres   
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan keluar paling lambat pada 7 November mendatang.

Saat ini, MKMK tengah menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres.

Jimly menerangkan pertimbangan target waktu penyelesaian penanganan perkara ini adalah sebelum batas waktu pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa penggantian bakal capres-cawapres Pemilu 2024 pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang.

"Karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8. Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon. kami mendiskusikannya, kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober.

Sebenarnya, MKMK memiliki waktu selama 30 hari untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, terhitung mulai 24 Oktober hingga 24 November.

Namun, Jimly tak mau ada pihak yang menuding MKMK sengaja memperlambat penanganan perkara atas putusan yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres tersebut.

"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya. Tugas kita 30 hari harusnya. Cuma, nanti ada yang menganggap, 'waduh, ini sengaja dimolor-molor'," ungkap Jimly.

"Maka, kita sepakati putusan tanggal 7 dan disamping itu, ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," tambahnya.

Hari ini, MKMK melanjutkan agenda penanganan perkara dengan memeriksa seluruh hakim konstitusi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sejauh ini, telah ada 18 laporan terkait yang ditangani oleh MKMK.