TANJUNG SELOR - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada delapan anggota Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran.
Mereka yang dipecat di antaranya enam personel Satker Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar dan Bripda Marzuki.
"Delapan personel itu telah diberikan peringatan dan tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara," tegas Kapolda Kaltara, Senin, 23 Oktober.
Akibat tidak menaati peraturan, lanjut Daniel, delapan personel itu harus menjalani sidang Kode etik dan diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian," jelas Daniel.
Selain itu, Polda juga memberikan penghargaan kepada personel Polda Kaltara yang berprestasi.
"Sebanyak 23 personel yang menunjukan prestasi dan memenuhi assessment sesuai ketentuan sehingga dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan," ujarnya.
Kapolda mengucapkan selamat kepada Personel yang menerima penghargaan atas prestasi yang diraih.
"Jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," pungkasnya.