Bagikan:

MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Saut Simbolon, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), selama 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.

"Dua terdakwa juga dikenai hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan dikutip ANTARA, Kamis, 19 Oktober.

Kedua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, lanjut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri.

Terdakwa juga mengembalikan uang dengan total Rp744 juta atau sama dengan kerugian negara.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi.