Bagikan:

JAKARTA - Kematian siswa kelas III SMP 132 Cengkareng berinisial D (16) yang jatuh dari lantai 4 gedung sekolah menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Minimnya pengawasan di dalam lingkungan sekolah, ternyata masih terus terjadi. Padahal, pihak sekolah mengklaim adanya guru yang piket ketika jam belajar telah selesai atau istirahat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa tidak ada unsur kelalaian dari pihak SMPN 132 dalam peristiwa tersebut.

"Untuk unsur kelalaian (dari pihak sekolah) belum kita temukan. Kasusnya sampai saat ini masih dalam pendalaman," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada VOI, Rabu, 18 Oktober.

Meski kasusnya terus bergulir dan ditangani Polsek Cengkareng, namun polisi menyebutkan bahwa kematian D, siswa kelas III SMP 132 merupakan murni kecelakaan.

"(kasus) Masih pemeriksaan. Tapi yang pasti kejadian tersebut karena (murni) kecelakaan," ujarnya.

Menindaklanjuti pascakejadian tewasnya pelajar SMPN 132 Cengkareng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengambil langkah tegas jika hasil penyelidikan nanti ditemukan unsur kelalaian pihak sekolah terhadap siswa.

"Harus ada evaluasi bersama. Bagaimana pengawasan saat istirahat. Anak-anak harus dipantau, jika ada kelalaian harus disampaikan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 11 Oktober.