Kanwil Pajak Kaltimtara Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,8 Miliar
Aset penunggak pajak yang disita. (Antaranews Kaltim/HO/Dirjen Pajak Kaltimtara)

Bagikan:

SAMARINDA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah ini menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto  mengatakan penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan surat teguran dan surat paksa untuk melunasi utang pajak.

"Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar," kata Teddy dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Dia menjelaskan penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

"Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum," kata Teddy.

Teddy mengatakan penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Teddy.