BANDAR LAMPUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) hingga kini masih mendalami kasus pencemaran limbah minyak di wilayah pesisir pantai di provinsi Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pencemaran limbah minyak di pesisir pantai di Lampung terus kami dalami," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Rasio Ridho Sani dikutip ANTARA, Selasa, 17 Oktober.
Dia mengungkapkan dari pendalaman yang dilakukan, terdapat beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencemaran limbah minyak di kawasan pesisir pantai di Lampung.
"Ada beberapa indikasi yang kami duga terkait dengan sumber minyak yang ada di Lampung ini, maka sekarang sedang didalami, kami sudah ada finger print forensiknya," kata dia.
Dia pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran limbah minyak di pesisir pantai di Lampung.
"Tentu tindakan tegas akan kami ambil. Sebagai contoh tindakan tegas, kami sudah menahan tiga kapal di Batam. Bahkan ada 1.400 kasus lebih sebelumnya yang kami tangani sebelumnya dengan tersangka baik itu direktur, pejabat daerah, maupun oknum, jadi itu adalah tindakan tegasnya," kata dia.
Untuk kasus pencemaran limbah minyak di Lampung masih terus mendalami, sebab pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas tanpa bukti yang kuat.
"Jadi hingga kini KLHK terus dalami pencemaran minyak yang terjadi di Lampung. Satu persatu langkah itu sudah dilakukan, dan tentu saja sangsi dan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku yang kami duga itu pelakunya," kata dia.
BACA JUGA:
Beberapa waktu lalu, telah ditemukan ceceran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengidentifikasi limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan tersebut.
Sementara itu berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung pencemaran di kawasan pesisir Lampung ini diketahui terjadi sejak tahun 2020 hingga terakhir pada Juli 2022, tercatat, sebanyak lima kali limbah minyak ini mencemari laut Lampung.