Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan anak perempuan yang menjadi korban kasus pernikahan dini berujung kekerasan dalam rumah tangga di Langkat, Sumatra Utara (Sumut).

"Hasil koordinasi kami dengan tim UPTD PPA Kabupaten Langkat, diketahui korban masih dalam perawatan intensif dan anak korban yang masih bayi telah berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Oktober, disitat Antara.

Kasus ini mencuat setelah korban (15) yang merupakan istri terduga anak berkonflik hukum, B (17), mendapatkan luka bakar di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban.

Pasangan tersebut menikah di usia anak dengan melakukan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak usia tiga bulan. Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama satu pekan.

"Kami turut menyayangkan kejadian ini, terlebih karena pasangan suami istri tersebut sama-sama masih berusia anak," kata Nahar.

Kejadian bermula dari perseteruan korban dan anak berkonflik hukum di rumah saksi E yang merupakan teman korban.

Pada Kamis 5 Oktober, anak berkonflik hukum datang ke rumah saksi E. Ia berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E.

Saat bertemu, keduanya terlibat pertengkaran dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

Tidak lama berselang, anak berkonflik hukum meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik anak berkonflik hukum.

Sedangkan sebagiannya dibawa anak berkonflik hukum masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban.

Anak berkonflik hukum lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api.

Anak berkonflik hukum lalu kabur melarikan diri.

Akibatnya peristiwa itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.