JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sudah menyusun gaya dan teknis pelaksanaan agenda kampanye bakal capres Ganjar Pranowo dalam menyongsong agenda Pilpres 2024 dengan cara menginap di rumah masyarakat.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pemilihan gaya kampanye bertujuan agar Ganjar bisa makin melebur bersama rakyat.
"Kampanye Pak Ganjar Pranowo nanti sangat unik karena beliau akan tinggal di rumah-rumah penduduk," kata Hasto saat Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024 Calon Anggota DPR RI dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur di Surabaya, dikutip dari Antara, Sabtu 14 Oktober.
Dikatakan pula oleh Hasto bahwa arahan kampanye tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan langkah kerja politik para kader di seluruh tingkatan struktural internal partai.
Bahkan, dia mengibaratkan langkah pemenangan di Pilpres 2024 sama seperti menyongsong perhelatan maraton.
"Ini bagaikan lari maraton. Kami semangat berlari membangun perubahan Indonesia, mempercepat gerak kemajuan Indonesia raya, melanjutkan kepemimpinan Pak Jokowi," ujarnya.
Hasto optimistis cara itu mampu mengantarkan Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan memenangi konstelasi politik pada tahun depan.
Ia mengatakan bahwa PDI Perjuangan siap bergerak beriringan bersama sukarelawan dan tiga partai pendukung, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, dan Perindo.
"Politik itu digerakkan oleh niat-niat baik, bukan nafsu berkuasa, melainkan diinspirasi oleh semangat pergerakan rakyat, kemudian menampilkan jati diri pemimpin yang menyatu dengan kekuatan rakyat itu, dan itu ada di Pak Ganjar," kata dia.
Hadir pada acara tersebut sejumlah tokoh internal partai seperti Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah, anggota DPR RI Puti Guntur Soekarno, dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari.
BACA JUGA:
Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan juga hadir seperti Hanindhito Himawan, Mochamad Nur Arifin, dan Indah Raya.
KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.