Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap Tomi Murtomo merupakan pegawai KPK yang masuk dalam daftar saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dia menjabat sebagai Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di lembaga antirasuah.

“Betul (Tomi Murtomo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober.

Tomi sejatinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 12 Oktober. Hanya saja, ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Satu orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir," sebutnya.

Ketidakhadiran Tomi dengan alasan terkendala pekerjaan. Sebab, mesti mengikuti rangakain kegiatan yang sudah terjadwal di KPK.

Melalui pegawai Biro hukum KPK, Tomi bersurat dan meminta penjadwalan ulang. Sehingga, direncanakan pegawai lembaga antirasuah itu diperiksa pekan depan.

"Yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," kata Ade.

Adapun, perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi di tahap penyidikan. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu pegawai KPK pada Senin, 16 Oktober. Seharusnya, dia dimintai keterangan pada Kamis, 12 Oktober. Namun dengan alasan ada kegiatan dinas makan meminta untuk penjadwalan ulang.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.