GORONTALO - Anggota Polres Pohuwato diamankan personel Propam lantaran membuat keributan. Anggota Polri inisial DA itu menggigit telinga teman wanitanya.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, DA yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) menggigit korbannya berinisial AA.
"Iya, memang benar. Kejadiannya terjadi di salah satu tempat kos yang ada di Kabupaten Pohuwato," kata Joko di Gorontalo, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.
Dia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, oknum anggota Polri itu terindikasi memiliki hubungan gelap dengan wanita berinisial AA.
Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AA, yang dilakukan oleh DA hingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban.
Mendapat informasi adanya keributan di tempat itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan segera mengamankan oknum polisi tersebut.
BACA JUGA:
Saat diamankan, DA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Pohuwato.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan kita kenakan sanksi pelanggaran kode etik," kata Joko.
Ia mengatakan penanganan kasus ini masih dalam lingkup pelanggaran kode etik.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Gorontalo. Sementara untuk permasalahan pidananya, sampai saat ini korban belum melapor," katanya.
Meskipun korban belum melapor, pihaknya akan tetap memproses personel yang terlibat tersebut, karena menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh DA telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Intinya saya selaku Kapolres menegaskan kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Ke depannya kita akan lebih meningkatkan pola pengawasan terhadap personel," tandasnya.