Bagikan:

KUPANG - Anggota polisi di Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Briptu ER dijerat pidana akibat perbuatannya menembak temannya, warga sipil, di Kabupaten Sumba Barat.

"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, dikutip ANTARA, Senin, 9 Januari.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.

Kombes Ariasandy mengatakan, sesuai hasil gelar perkara kena pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

"Briptu E terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya," ujar dia.

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Briptu ER merupakan Walpri Kajari Sumba Barat. Dia bertugas sebagai Walpri sejak September 2021 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.

Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.

Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan. Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.  

Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.

Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.

Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.