JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan kelonggaran bagi para pimpinan (pengurus) untuk dapat menjadi calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024.
"Muhammadiyah periode ini memberikan kelonggaran, kalau sebelumnya ketika seorang pimpinan itu ikut Pemilu, maka harus mundur dari posisinya, kalau sekarang ini tidak perlu," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Oktober.
Dia menjelaskan para calon legislatif atau eksekutif yang menjadi pimpinan tidak perlu mundur dari posisinya. Namun, mereka hanya nonaktif untuk periode tertentu selama masa kampanye. Adapun sesudahnya merupakan kewenangan masing-masing pimpinan.
"Ini bagian dari dukungan Muhammadiyah kepada para kader yang bertujuan untuk membangun bangsa dan negara melalui jalur legislatif," ujarnya.
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan sebuah pilihan yang rasional, sehingga para pimpinan bekerja secara fokus, baik dalam mengabdi kepada negara maupun dalam mengabdi kepada persyarikatan.
Dia menilai Muhammadiyah sebagai sebuah lembaga tidak berhak untuk melakukan suatu kegiatan politik praktis. Oleh karena itu Muhammadiyah diwakili oleh para warga persyarikatannya untuk memajukan bangsa melalui jalur politik.
Mu'ti juga menilai upaya tersebut merupakan bagian dari dakwah Muhammadiyah di Indonesia.
"Tentu kami mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada mereka yang memang memilih untuk berjuang membangun bangsa dan negara melalui jalur Partai Politik dan jalur anggota legislatif," ucapnya.
Meski demikian, Mu'ti menegaskan kelonggaran tersebut bukan berarti pihaknya telah berada dalam satu arahan untuk mendukung partai tertentu.
Namun, kemungkinan dalam mendukung calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tertentu akan ada setelah seluruh bakal calon diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira kita akan membuka pintu, bahkan kalau perlu Muhammadiyah yang mendatangi langsung. Tapi itu nanti kalau semuanya sudah pasti," ujar Abdul Mu'ti.
Masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Di tempat terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:
Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.