Bagikan:

CIMAHI - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Cimahi, usai jabatannya sebagai penjabat wali kota tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Saya secara definitif jabatannya adalah Sekda Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai penjabat wali kota, tentu saya kembali kepada jabatan definitif ini (sekda),” katanya dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Dikdik mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai pj wali kota.

Adapun masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober 2023.

“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima,” imbuh dia.

Dikdik mengaku menerima keputusan tersebut dan akan terus menuntaskan pekerjaanya sebagai Pj Wali Kota Cimahi hingga masa akhir jabatannya.

“Mudah-mudahan kaitan dengan apa yang menjadi tanggung jawab sebagai penjabat wali kota ini betul-betul dapat saya tuntaskan di akhir masa jabatannya,” ujarnya.

Selain itu, dia menjamin hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja aparatur sipil negara lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

“Sejauh ini baik-baik saja karena sekali lagi, kami sebagai ASN tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi loyalitas dan tidak tercela,” katanya.

Meski tidak diperpanjang masa jabatannya saat ini, Dikdik menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kota Cimahi yang telah mendukung program yang dia jalankan selama menjabat satu tahun ini.

“Saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat, tetapi yakinlah bahwa apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat ini, mudah-mudahan bisa membawa kebaikan untuk kita semua,” kata Dikdik.