Bagikan:

JAKARTA - Beredar foto yang memperlihatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menyebut akan mendalami foto dan dugaan pertemuan tersebut.

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober.

Bakal didalaminya foto dan pertemuan itu merupakan hasil rekomendasi dari proses gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat, 6 Oktober, kemarin.

Pendalaman itu dilakukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.

"Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," kata Ade.

Adapun, dalam foto beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis. Belum jelas kapan pertemuan itu.

Firli, masih pada foto yang sama, terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.