SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor KPU Jatim, Surabaya pada Jumat (6/10).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David dikutip ANTARA, Kamis, 5 Oktober.
Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan, bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.
Diketahui sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut diadukan Achmad Aben Achdan.
Aben mengadukan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.