SURABAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dirinya terbukti bersalah atas laporan permintaan uang sebesar Rp 5 juta kepada Achmad Aben Achdan untuk seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, setelah serangkaian sidang, DKPP menyimpulkan bahwa Agil melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan.
Dengan demikian, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dari ketua Bawaslu Kota Surabaya dan memberikan peringatan keras terakhir.
“Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo dikutip keterangan resmi DKPP, Minggu 19 November.
Dalam aduannya, Achmad Aben Achdan menyebutkan bahwa ia harus mengirim uang Rp 5 juta agar dapat menjadi anggota panwaslu kecamatan. Uang tersebut ditransfer melalui saksi terpadu Appidzani Syahrullah.
اقرأ أيضا:
DKPP menilai Agil gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota panwaslu kecamatan berjalan sesuai perundang-undangan dan tidak memiliki etika terhadap tindakan transaksi uang. Selain memberhentikan Agil, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak dibacakan.
Meskipun tidak terbukti menerima uang, majelis menilai Agil melakukan pembiaran terhadap transaksi uang yang terjadi dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.