KPK Tidak Jemput Mentan Syahrul Yasin Limpo Malam Ini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Izzah Syafitri/Bal/aww.

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik tidak akan menjemput Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo malam ini.

"Tidak, (dijemput malam ini)," ujar Ali saat dikonfirmasi ANTARA, Rabu, 4 Oktober.

Suasana gedung Merah Putih KPK juga terpantau lengang tanpa ada persiapan khusus maupun penambahan pengamanan.

Mentan Syahrul Yasin Limpo diketahui berangkat ke Italia tergabung bersama 22 Delegasi Kementerian Pertanian (Kementan) pada tanggal 24 September 2023.

Syahrul meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada tanggal 24 September 2023 ke Doha, Qatar, dalam rangka transit sebelum menuju Roma, Italia.

Mentan awalnya dijadwalkan tiba di Tanah Air Sabtu (30/9), meski demikian Kementerian Pertanian sempat kehilangan kontak dengan Syahrul Yasin Limpo hingga yang bersangkutan dikabarkan tiba di Jakarta sore tadi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia pada Rabu petang.

"Sudah masuk Imigrasi Indonesia pukul 18.41 WIB," kata Silmy.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".