Bagikan:

PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Ri.

Tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBD sekitar Rp3,5 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Balangan Raj Boby CF mengatakan penahanan tersangka Ri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 terkait penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi.

Boby mengatakan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, kata Boby, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.