Eks Kepala Disperindag Dompu Akui Sahkan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Alat Metrologi Meski Belum Lengkap
Sri Suzana, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Disperindag Dompu jalani sidang perdana di PN Mataram, NTB, Jumat 1 September. (ANTARA-Dhimas B.P.)

Bagikan:

DOMPU - Terdakwa Sri Suzana mengakui sebagai kuasa pengguna anggaran mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya meskipun diketahui belum lengkap. Sri dalam program tersebut bertindak sebagai Kepala Disperindag Dompu.

"Saya akhirnya mengambil kebijakan untuk ikut menandatangani hasil pemeriksaan dengan memberikan pertimbangan," kata dia yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan terdakwa Iskandar dan Yanrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 27 September, disitat Antara.

Suzana mengaku ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar dirinya mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

"Pertama, kekurangan ini (jenis barang) di luar kendali rekanan," ujarnya.

Kedua, jelas dia, ada pernyataan dari kementerian bahwa beberapa item barang tidak dikirim karena belum dikalibrasi.

"Saat mengetahui ada kekurangan itu, saya mengonfirmasi langsung ke kementerian, mereka mengatakan barang tidak bisa dikirim, karena belum dikalibrasi," ucap dia.

Pertimbangan ketiga terkait batas akhir pencairan anggaran pada tanggal 15 Desember 2018. Apabila tidak dicairkan, kata dia, proyek tersebut akan dinyatakan hangus.

"Yanrik (pelaksana proyek) waktu itu menjanjikan dalam sepekan akan dikirim barang yang kurang. Itu yang meyakinkan kami sehingga (pemeriksaan) barang ini disetujui lebih dahulu," kata dia.

Dalam janji tersebut, Yanrik mendatangkan sisa barang yang belum lengkap pada Agustus 2019. Dia pun mengaku tidak ada bentuk pernyataan secara tertulis dari terdakwa Yanrik untuk memenuhi janji tersebut.

"Kalau lihat di dokumen, dia agak melenceng dari perjanjian, dua item barang yang kurang itu dikirim 22 Agustus 2019," ujarnya.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa. Selain Sri Suzana sebagai eks Kepala Disperindag Dompu, terdakwa lain Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek, dan Iskandar sebagai kepala bidang perdagangan.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan, mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Suzana dengan bawahannya, Iskandar, yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad, Kepala Disperindag Dompu sebelum Suzana sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Suzana sebagai pengguna anggaran dari pelaksanaan proyek tahun 2018 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.

Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dan kerangka acuan kerja.

Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.

Dengan adanya persoalan itu, jaksa penuntut umum menyatakan dalam dakwaan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.