Buntut Pungli PPDB Kota Bogor, Bima Arya Terima Gugatan Kepsek SD yang Dipecat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (dok Pemkot Bogor)

Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya angkat suara terkait rencana gugatan yang bakal dilayangkan Nopi Yeni, usai dicopot dari jabatan Kepala SDN 1 Cibeureum. Buntut kasus dugaan pungli yang menjerat dirinya.

“Kemarin saya menerima surat gugatan dari kepala sekolah yang dilayangkan penasehat hukumnya dengan poin menggugat keputusan wali kota,” kata Bima Arya, Jumat 22 September.

Bima menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan eks Kepala SDN 1 Cibeureum itu. Lantaran Pemkot Bogor memiliki landasan kuat dalam mencopot jabatan dan menurunkan pangkatnya.

Terlebih, menurut Bima, hasil itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor bahwa Nopi Yeni terbukti menerima gratifikasi.

“Tentu kita akan layani. Ini pembelajaran untuk semua,” tegas Bima Arya.

Ia juga menekankan, tindakannya itu tak hanya akan berhenti di SDN Cibereum 1. Ia mewanti-wanti bakal ada sekolah lainnya yang ditindaklanjuti berdasarkan aduan dan laporan yang masuk.

“Saya minta semuanya untuk berani berbicara. Guru-guru maupun siapapun juga silakan melaporkan. Sekarang semakin banyak aduan yang masuk. Semuanya akan diproses dan kita tindak lanjut,” tegas dia.

Selain itu, Bima Arya juga berjanji bakal pasang badan terhadap para guru honorer yang dilaporkan balik mantan kepala sekolah itu.

“Pasti, kita akan pasang badan untuk guru honorer. Kita akan pasang badan untuk semua yang melaporkan sehingga tidak perlu takut. Kalau benar, maka maju terus. Saya akan lindungi itu,” janji dia.