Apresiasi Komitmen TNI Hadapi Pemilu 2024, Cak Imin: Saya Harap Bukan Cuma Petinggi TNI Saja yang Netral
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (ANTARA-Budi Candra Setya)

Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi komitmen TNI menjaga netralitas Pemilu 2024.

"Ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Cak Imin melalui keterangannya, Rabu.

Cak Imin bilang, komitmen netralitas TNI ini dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.

Dia juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitas institusi tersebut di pemilu.

"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Ini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI,” ujarnya.

Cak Imin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.

Dia meyakini langkah itu akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan, karena itu jika ada pelanggaran maka harus diberikan sanksi tegas.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memaparkan implementasi netralitas TNI terdiri atas enam poin.

Pertama, prajurit dan PNS TNI tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon. Kedua, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye.

Ketiga, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu. Keempat, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat dalam bentuk apapun.

Kelima, lanjut dia, atasan atau komandan menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri misalnya sebagai calon anggota legislatif/calon kepala daerah harus mengundurkan diri.