JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai penegakan hukum yang benar dapat menyelesaikan separuh dari persoalan bangsa Indonesia.
Pasalnya, hukum yang ditegakkan sesuai aturan perundang-undangan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga perlindungan.
“Penegakan hukum itu ujungnya dua. Satu, kepastian bagi yang di atas, dan dua, perlindungan bagi yang di bawah,” kata Mahfud MD dalam sambutannya pada acara pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof. Siti Marwiyah di Surabaya, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Minggu 17 September.
Prof. Siti Marwiyah, yang merupakan adik kandung Mahfud, saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sambutannya itu, kalangan atas yang dimaksud oleh Mahfud merujuk di antaranya kepada para pelaku investasi dan pebisnis.
Dia menilai lemahnya kepastian hukum menjadi salah satu penyebab skor penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi di mata dunia internasional sempat anjlok.
“Ini yang sedang kami tangani sekarang,” kata Menkopolhukam RI.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti masalah hukum di Indonesia semakin marak di tengah banyaknya sarjana hukum di Tanah Air. Oleh karena itu, Mahfud menilai penting untuk tidak sekadar mempelajari teori, tetapi juga harus diperkuat integritas moralnya.
BACA JUGA:
“Di bidang Ilmu Hukum, yang terpenting bukan ilmunya karena ilmu untuk menjadi guru besar atau tidak menjadi guru besar sekarang mudah sekali diakses di internet. Yang sulit itu adalah membangun integritas moral. Itu yang penting,” kata dia.
Jika hanya mengedepankan teori-teori, Mahfud berpendapat mahasiswa Ilmu Hukum dapat lebih pintar dari dosennya karena mereka bisa lebih cepat memperoleh informasi dan literatur hukum dari internet daripada harus ikut kuliah.
“Yang terpenting adalah integritas, moral, kejujuran, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan hukum. Sekarang ini di Indonesia banyak sekali sarjana hukum, tetapi masalah hukum menjadi salah satu penyakit paling besar di Indonesia,” kata Mahfud MD.