Desakan DPR Soal Permintaan Nota Protes ke Malaysia Terkait <i>Halo-halo Bandung</i> Dinilai Tepat
Photo by Valentino Funghi on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Usulan DPR yang mendorong Pemerintah mengirimkan nota protes ke Malaysia terkait penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung dinilai tepat. Hal tersebut dinilai sebagai ketegasan Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan pihak Malaysia.

"Apa yang disuarakan oleh DPR agar Pemerintah mengirimkan nota keberatan terkait penjiplakan adalah langkah yang tepat dan patut untuk didukung," ujar Pengamat Pariwisata, Seni dan Budaya, Taufan Rahmadi, Jumat 15 September.

Taufan mengatakan, penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung oleh kreator YouTube asal Malaysia merupakan hal yang patut direspons cepat oleh pemerintah Indonesia. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada lagi lagu daerah Indonesia yang diubah lirik dan aransemennya oleh pihak Malaysia demi keuntungan mereka.

"DPR perlu mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengajukan protes dan meminta kepada Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim untuk menegur dan memberikan sanksi yang tegas kepada warga negaranya yang melakukan penjiplakan tersebut," papar Taufan.

Ditambahkannya, ketegasan Pemerintah dinilai penting mengingat Malaysia sudah kerap kali mengakui seni dan kebudayaan asli Indonesia sebagai miliknya. Setidaknya, sudah ada 14 kebudayaan asli Indonesia yang diklaim asal Malaysia, mulai dari kuliner, tarian tradisonal, lagu daerah, hingga produk-produk warisan budaya Nusantara.

"Penjiplakan ini bukan sekali ini terjadi tetapi sudah berkali-kali, oleh karena itu harus ada langkah-langkah konkret yang dilakukan sebagai tindakan preventif agar kejadian tidak berulang," harap Taufan.

Founder Indonesian Tourism Strategist itu menyebut, diperlukan tindakan pencegahan dari Pemerintah agar warisan seni budaya Indonesia tidak diaku-akui oleh negara lain. Menurut Taufan, pemantauan dapat dimaksimalkan lewat peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tiap-tiap negara sahabat.

"Kami mendorong KBRI-KBRI di seluruh dunia, tidak hanya KBRI Malaysia, untuk aktif melakukan monitoring dan sosialisasi guna mencegah hal-hal serupa tidak dilakukan oleh negara-negara lainnya," jelas penulis buku Protokol Destinasi tersebut.

Taufan menilai klaim seni budaya milik Indonesia oleh negara lain dapat berdampak pada pariwisata Tanah Air. Hal ini lantaran banyak wisatawan asing ingin mendatangi destinasi wisata karena seni budaya yang dimiliki suatu bangsa.

“Kita harus mencegah agar jangan sampai klaim seni dan warisan budaya kita oleh negara lain mengurangi minat wisawatan mancanegara untuk datang ke Indonesia,” kata Taufan.

Melalui fungsi pengawasan dewan, Taufan pun berharap DPR dapat selalu memberikan masukan kepada Pemerintah, terutama karena masalah penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh pihak Malaysia telah membuat geram masyarakat Indonesia.

“Pemerintah harus mendengarkan apa yang disampaikan DPR karena DPR berbicara sebagai representasi rakyat. Apa yang disampaikan anggota dewan merupakan aspirasi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam kasus penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung, Taufan juga meminta pemerintah membuat satuan tugas (Satgas) yang bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya Indonesia. Dengan hadirnya Satgas, diharapkan Pemerintah dapat merespons cepat setiap adanya dugaan pelanggaran hak cipta atau upaya klaim warisan seni budaya Indonesia.

"Presiden Indonesia perlu membentuk semacam Satgas yang bertugas untuk menjaga dan melakukan upaya penyelamatan dalam melestarikan kekayaan seni budaya Indonesia," ucap Taufan.

Menurutnya, Satgas tersebut dapat berasal dari perwakilan lintas kementerian/lembaga yang memiliki wewenang dalam menjaga kelestarian kebudayaan Indonesia. Dengan begitu, kata Taufan, Pemerintah dapat bergerak cepat untuk menangani apabila kasus seperti penjiplakan lagu Halo-halo Bandung terulang kembali.