Kronologi Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Penambangan Sukabumi
Personel Polsek Ciemas saat menunjukan lokasi tewasnya seorang penambang emas ilegal di lokasi tambang emas tanpa izin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. (ANTARA)

Bagikan:

SUKABUMI - Seorang penambang tewas Egi (33) asal Ciemas saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret, Kabupaten Sukabumi. Korban berhasil

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penambang yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang emas ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas yang kemudian langsung menuju lokasi untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP," kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar dikutip ANTARA, Kamis 14 September.

Menurut Azhar, dari hasil pengembangan kasus korban diketahui bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Informasinya, korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada Rabu, (13/09) dan pada pukul 20.00 WIB langsung melakukan aktivitas penambangan.

Saat sedang menambang emas secara ilegal di kedalaman kurang lebih sembilan meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban. Rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong Egi, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban tidak dan ditemukan di dalam lubang sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Korban sudah dievakuasi oleh rekannya dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk memberikan imbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

Azhar mengatakan sebenarnya lokasi tambang ini sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, bahkan sudah ada beberapa penambang emas ilegal yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani tahanan dan sidang.