JAKARTA - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman penjara kepada 18 petugas polisi, setelah mereka dinyatakan bersalah karena gagal mencegah pengunjuk rasa membakar Kedutaan Besar Swedia di Baghdad pada Bulan Juli atas rencana pembakaran Al-Qur'an di Stockholm.
Pengadilan di Baghdad menjatuhkan hukuman mulai dari 18 bulan hingga tiga tahun pada Hari Selasa, menurut salinan putusan yang diperoleh Reuters seperti dilansir 14 September dan dikonfirmasi oleh dua pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakan, para petugas tersebut dihukum karena "tidak melakukan tugas mereka untuk melindungi Kedutaan Besar Swedia dan menghentikan orang-orang yang menyerbu dan membakarnya".
Namun, para petugas dapat mengajukan banding atas putusan dan hukuman yang dijatuhkan, kata dokumen itu.
Sebuah sumber di Pemerintah Irak mengonfirmasi hukuman penjara tersebut, mengatakan putusan tersebut menunjukkan Irak berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang atas kekerasan yang terjadi.
Diketahui, ratusan pengunjuk rasa menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad pada Bulan Juli, membakarnya karena rencana pembakaran Al-Qur'an di Stockholm.
BACA JUGA:
Pembakaran tersebut menyebabkan kemarahan negara Muslim di dunia, memicu protes selama berminggu-minggu di Irak dan perselisihan diplomatik antara Bagdad dan Stockholm yang menyebabkan Irak mengusir Duta Besar Swedia dan menarik kembali perwakilannya di Stockholm.