Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin belum memahami perbedaan sertifikat dan buku tanah, khususnya mengenai fungsinya. Pasalnya kedua dokumen tersebut merupakan dokumen otentik hasil pendaftaran tanah.

Nah, bagi yang ingin mengetahui perbedaan kedua dokumen tersebut, VOI telah merangkum informasinya untuk Anda. Baca terus sampai habis, ya!

Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam bulu tanah yang bersangkutan.

Sedangkan dokumen tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftara tanah yang sudah ada haknya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat dan buku tanah adalah dua dokumen yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan dengan pendaftaran tanah.

Adapun yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah mencakup:

  • Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  • Pembelian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Menurut Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat tanah menjadi bukti surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis dan sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Pembukuan dalam buku tanah dan pencatatannya pada surat ukur menjadi bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar. Pembukuan dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.

Perbedaan sertifikat dan buku tanah yang lainnya terletak dari segi pihak yang berhak menyimpannya.

Pada Pasal 31 PP No. 24/1996, sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sementara buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan, bersama dokumen-dokumen lainnya sebagaimana termaktub di dalam Pasal 35.

Peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian saat proses pendaftaran, harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Demikian informasi tentang perbedaan sertifikat dan buku tanah. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.